Keselamatan Kerja

April 14, 2010 at 4:06 pm (Hukum Perburuhan #)

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Tidak hanya upah besar yang mejadi tolok ukur dalam menentukan jenis pekerjaan.

Keselamatan kerja adalah hal yang seharusnya juga menjadi prioritas.

Apalah artinya gaji yang besar jika keselamatan diri tergadaikan? Bukankah kita tidak akan menikmatinya jika nyawa atau kesehatan kita terancam?

Perlu Anda ketahui, dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :

* Perilaku yang tidak aman dan
* Kondisi lingkungan yang tidak aman

Meski demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan factor sebagai berikut:

1. Sembrono dan tidak hati – hati
2. Tidak mematuhi peraturan
3. Tidak mengikuti standar prosedur kerja
4. Tidak memakai alat pelindung diri
5. Kondisi badan yang lemah

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana alam. Faktor lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% disebabkan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku yang tidak aman.

Tentu saja, cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Jika demikian, pendidikan akan kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting artinya. Tujuannya antara lain untuk melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berikut berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :

1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Terkait keselamatan kerja, faktor penyebab berbahaya yang paling sering ditemukan antara lain adalah :

1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.

2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.

3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.

Adapun cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja adalah :

1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.

2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.

Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan kerja.

Selain itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja. Apabila pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ikut serta asuransi tenaga kerja sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: http://www.AsianBrain.com

Permalink Leave a Comment

Kesehatan Kerja

April 14, 2010 at 4:01 pm (Hukum Perburuhan #)

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Billy N
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Balai K3 Bandung

Penyakit akibat kerja: man made disease
Penyakit yang disebabkan oleh:
– pekerjaan
– proses kerja
– alat kerja
– lingkungan kerja
– bahan kerja

Penyakit akibat kerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja (Permenaker&trans no.01/1981)
– pneumokoniosis
– bronkopulmoner
– asma kerja
– alveolitis alergis
– penyakit oleh Be
– penyakit oleh Cd
– penyakit oleh P
– penyakit oleh Cr
– penyakit oleh Mg

(Permenaker&trans no.01/1981):
– penyakit oleh Pb
– penyakit oleh As
– penyakit oleh Hg
– penyakit oleh carbon disulfida
– penyakit oleh dernat halogen beracun
– penyakit oleh benzena & homolog racun
– penyakit oleh nitrogen & amino bezena
– kebisingan, vebrasi, radiasi
– dll

Permalink Leave a Comment

Hubungan Perburuhan

April 14, 2010 at 3:57 pm (Hukum Perburuhan #)

Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :

1. Faham Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.

2. Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.

Di Indonesi pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan mogok.

Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.

Permalink Leave a Comment

hubungan kerja

April 14, 2010 at 3:54 pm (Hukum Perburuhan #)

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 10

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja.

Pasal 11

(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.

(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kemauan bebas kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibatalkan.

(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d batal demi hukum.

Pasal 13

Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

Pasal 14

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama dan alamat pekerja;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;

e. besarnya upah dan cara pembayaran;

f. tempat pekerjaan;

g. mulai berlakunya perjanjian kerja;

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;

i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Pasal 15

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 16

Perjanjian kerja dibuat:

a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;

b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.

Pasal 17

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.

Pasal 18

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang diisyaratkan batal demi hukum.

Pasal 19

Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; dan

e. keadaan memaksa.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, dan hibah.

(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.

(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 22

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 23

(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja secara lisan, maka pengusaha wajib membuat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :

a. nama dan alamat pekerja;

b. tanggal mulai bekerja;

c. jenis pekerjaan;

d. besarnya upah.

Permalink Leave a Comment

PENGERAHAN dan PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

April 14, 2010 at 3:48 pm (Hukum Perburuhan #)

Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :

1. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik
Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Demi menunjang tumbuh nya perekonomian daerah, pemerintah daerah mulai banyak meluncurkan Tenaga kerja sukrela(TKS). TKS ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapanga kerja formal, Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. TKS ini sendiri nantinya diharapkan akan mampu membuat lapangan kerja baru untuk mengatasi melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.

2. Informasi Ketenagakerjaan
Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.

3. Penyaluran Tenaga Kerja
Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.

4. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal
Pengembangan Usaha Mandiri dan sektor informal sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikem­bangkan dalam setiap pemerintahan. Lewat usah mandiri dan sektor informal inilah nantinya diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan dan tentunya juga untuk menambah penghasilan warga-warga desa yang masih kekurangan. dengan adanya usaha mandiri inilah penghasilan warga desa akan lebih baik.

Permalink Leave a Comment

Letak dan Sumber Hukum Perburuhan

April 14, 2010 at 3:37 pm (Hukum Perburuhan #) ()

Pada hakekatnya sumber hukum perburuan terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Dimana hukum formil adalah tempat/sumber dari suatu peraturan untukmemperoleh kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materil adalah keadaan masyarakat mengenai sesuatu yang seharusnya.
Sumber hukum
perburuhan yaitu :
1. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
2. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan,
3. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Di Indonesia Hukum terbagi kedalam kedalam 3 hal pokok, yaitu: hukum perdata, hukum tata atau hukum Negara dan hukum pidana. Dari tiga aspek hukum tersebut saya akan menjabarkan dua dari tiga aspek hukum saja, yaitu :
1. Hukum Perdata
Menurut MG. Lemaire, Hukum Perdata dapat di kelompokan menjadi dua bagian,
a. Hukum Pribadi
Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum yang timbul setelah ditandatanganinya suatu perjanjian kerja oleh kedua belah pihak dan berakhir setelah hubungan kerja terputus atau berakhir.
Contohnya :
# Seorang anak baru bisa dianggap mampu membuat perjanjian kerja apabila ia telah mendapatkan kuasa dari walinya atau orang tuanya.

b. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut tentang harta pribadi atau perusahaan.
seperti :
*) Hukum Perikatan yaitu berupa Hukum Perjanjian.
Hukum Perjanjian berkaitan dengan masalah perjanjian menyangkut sahnya perjanjian serta macam – macam perjanjian. Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian perburuhan (Kesepakatan Kerja Sama) yang tidak dapat lepas dari persyaratan sahnya perjanjian pada umumnya.

*) Hukum Harta Benda
Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada Benda Bergerak, misalnya : upah, hasil produksi benda bergerak. Kemudian dikenal pula Benda tak bergerak, misalnya : Mesin pabrik, Gedung pabrik, Tanah dan sebagainya. Selanjutnya terdapat pula benda yang ada nanti,
misalnya : uang ganti rugi kecelakaan kerja, uang pesangon, uang
pensiun, tunjangan kematian dan sebagainya. Demikian pula
terdapat benda yang tidak dapat diraba atau dilihat,
misalnya : hasil produksi berupa jasa, hak cipta dan sebagainya.

2. Hukum Tata atau Hukum Negara
Hukum tata melihat negara baik dalam keadaan bergerak maupun dalam keadaan tidak bergerak. Hukum Tata Negara melihat negara dalam keadaan tidak bergerak (statis), sedangkan Hukum Administrasi Negara melihat Negara dalam keadaan bergerak (dinamis).

Fungsi Hukum Tata Negara adalah :
a. Menentukan apa saja yang menjadi masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan
segala jenjang tingkatnya.
b. Merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah negaranya dan warga negaranya.
c. Menunjukkan kekuasaan apa saja yang diserahkan pada aneka lembaga dalam tiap
masyarakat hukum.

Berangkat dari fungsi Hukum Tata Negara tersebut diatas, maka inti dari Hukum Tata Negara adalah sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan kedudukan / status yang menjadi subyek dalam Hukum Negara, yaitu : Siapa yang menjadi pengusaha / Pejabat Negara, Lembaga – lembaga Negara macam apa saja, serta siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang bukan warga negara.

2. Berkaitan dengan peranan (role) yang menjadi subyek dalam negara.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitanya dengan masalah – masalah perburuhan adalah :
1) Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif.
2) DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif.
3) Mahkamah Agund berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.

Sumber :
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/08/sumber-hukum-perburuhan.html
Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.

Permalink Leave a Comment