Kesehatan Kerja

April 14, 2010 at 4:01 pm (Hukum Perburuhan #)

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Billy N
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Balai K3 Bandung

Penyakit akibat kerja: man made disease
Penyakit yang disebabkan oleh:
– pekerjaan
– proses kerja
– alat kerja
– lingkungan kerja
– bahan kerja

Penyakit akibat kerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja (Permenaker&trans no.01/1981)
– pneumokoniosis
– bronkopulmoner
– asma kerja
– alveolitis alergis
– penyakit oleh Be
– penyakit oleh Cd
– penyakit oleh P
– penyakit oleh Cr
– penyakit oleh Mg

(Permenaker&trans no.01/1981):
– penyakit oleh Pb
– penyakit oleh As
– penyakit oleh Hg
– penyakit oleh carbon disulfida
– penyakit oleh dernat halogen beracun
– penyakit oleh benzena & homolog racun
– penyakit oleh nitrogen & amino bezena
– kebisingan, vebrasi, radiasi
– dll

Leave a comment