Belajar Pemprograman PHP

January 29, 2012 at 1:32 pm (Uncategorized)

<h1>Perintah Cetak dan Simpan</h1>
<?
echo (“Tanggal :”);
print date (‘j F Y’);
?>
<HR>
<?
echo (“Hello Word.. “);
print (‘Apa kabar !!!..’);
?>
<HR>
<h1>Perintah membuat Table</h1>
<table>
<tr>
<td>baris 1 kolom 1 </td>
</tr>
</table>
<HR>
<h1>variable Global</h1>
<?
$a= 4;
$b= 8;
$c= 6;
Function jumlah()
{
Global $a, $b, $c;
$c=$a+$b;
}
Jumlah();
echo “Nilai a adalah :”;
echo “$a”;
echo “<br>”;
echo “Nilai b Adalah :”;
echo “$b”;
echo “<br>”;
echo “Nilai c adalah :”;
echo “$c”;
echo “<br>”;
?>
<HR>
<h1>variable Lokal</h1>
<?
$kota =”Jakrta”;
Function Tes()
{
$kota = “Klaten”;
echo “Tempat Tinaggalku di :”;
Echo $kota;
echo “<br>”;
}
Tes();
echo “Sekarang aku bekerja di :”;
echo $kota;
?>
<HR>
<h1>variable static</h1>
<?
Function Test ()
{
static $a= 0;
echo $a;
echo “<br>”;
$a++;
}
Test ();
Test ();
Test ();
Test ();
Test ();
Test ();
?>
<HR>
<h1>Tipe data String</h1>
<?
$makan =”eskrem”;
echo “saya suka “;
echo “$makan”;
echo “<br>”;
?>
<HR>
<h1>Tipe data Array</h1>
<?
$kota [0] = “Yogyakarta”;
$kota [1] = “Jakarta”;
$kota [2] = “Klaten”;
$kota [3] = “Solo”;
print (“kota favorit saya adalah $kota[3]”);
?>
<HR>
<h1>Tipe data Object</h1>
<?
class Test
{ var $str =”Variable Class”;
function set_var($str)
{$this->str= $str;}
}
$class =new Test;
echo $class->str;
$class->set_var(“Variable Object”);
echo (“<br>$class->str”);
?>
<HR>
<b>Operator Aritmatika</b>
<br>
<?
$gajikotor =1600000;
$potongan =0.1*$gajikotor;
$gajibersih = $gajikotor – $potongan;
echo “Gaji sebelum pajak = RP.”;
echo “<br>”;
echo “Potongan Gaji = Rp.”;
echo “<br>”;
echo “Gaji bersih yang bisa dibawa pulang = Rp.”;
echo $gajibersih;
?>
<HR>
<b>Operator String</b>
<br>
<?
$teks1 = “saya Sedang Belajar”;
$teks2 = “Dasar Dasar Pemprograman WEB”;
$teks3 = “PHP 5”;
$hasil = $teks1 . $teks2 . $teks3;
printf (“Hasil : %s<BR>”,$hasil);
$hasil = $teks1 . ” ” . $teks2 . ” ” . $teks3;
printf (“Hasil : %s<BR>”,$hasil);
?>
<HR>
<b>Operator increment/decrement</b>
<br>
<?
$x = 4;
$z = 4;
$x++;
echo “Nilai x hasil x++ dalah :”;
echo $x;
echo “<br>”;
$z–;
echo “Nilai z hasil z– adalah :”;
echo $z;
?>
<HR>
<br>Operator Logika</br>
<br>
<?
$bil1 = 100;
$bil2 = 20;
$tesks1 = “PHP”;
$teks2 = “php”;
$hasil = ($bil1 != $bil2) or ($teks1 == $teks2);
echo “Hasil perbandaingan bil1 dan bil2 sekaligus tesx1 dan text2 adlah :”;
echo “<br>”;
printf (“(%d != %d) or (%s == %s) adalah %d<BR>”, $bil1, $bil2, $teks1, $teks2, $hasil);
$hasil = ! ($teks1 == $teks2);
printf (“! (%s == %s) adalah %d<BR>”,$teks1, $teks2, $hasil);
?>
<HR>
<b>Operator ternay</b>
<br>
<?
$a = 2;
$hasil = ($a<4) ? ($a*2) : ($a*3);
echo $hasil;
?>
<HR>
<b>Operator Perbandingan</b>
<?
$bil1 = 100;
$$bil2 = 20;
$teks1 =”PHP”;
$teks2 =”php”;
echo “contoh penggunaan operator perbandingan”;
echo “<br>”;
printf (“%d == %d adalah %d<BR>”,$bil1, $bil2, $bil1 == $bil2);
printf (“%d != %d adalah %d<BR>”,$bil2, $bil2, $bil2 != $bil2);
printf (“%d >= %d adalah %d<BR>”,$bil1, $bil2, $bil1 >= $bil2);
printf (“%s == %s adalah %s<BR>”,$teks1, $teks2, $teks1 == $teks2);
printf (“%s != %s adalah %s<BR>”,$teks1, $teks2, $teks1 != $teks2);
?>
<HR>
<b>Metode Post</b>

<form id=”form” name=”form” method=”post” action=”tes1.php”>
name <input type=”text” name=”name”/><br>
email <input type=”text” name=”email”/><br>
password <input type=”password” name=”password”/><br>
<input name=”submit” type=”submit” value=”submit”/>
</form>

<HR>
<b>file show tes1.php</b>
<br>
<?
$name =$_POST[‘name’];
$email=$_POST[’email’];
echo “Nama anda adalah <b>$name</b> <br/>
Dengan alamat email <b>$email</b>”;
?>
<HR>
<b>metode Get</b>
<br>
<form id=”form” name=”form” method”get” actio=”tes1.php”>
nama <input type=”text” name=”Nama”/><br/>
hobi <input type=”text” name=”Hobi”/><b/>
<input name=”submit” type=”submit” value=”submit”/>
</form>

<HR>
<b>file show 🙂 </b>
<?
$nama =$_GET[‘nama’];
$hobi =$_GET[”];
echo “Nama kamu adalah<b>$nama</b><b>Dengan alamat email <b>$hobi</b>”;
?>

<HR>
<b>Luas segitiga</b>
<?
$A =$_POST[‘A’];
$T =$_POST[‘T’];
echo “Alas Segitiga :”;
echo $A;
echo “cm”;
echo “<br>”;
echo “Tinggi segitig :”;
echo $T;
echo “cm”;
echo “<br>”;
$luas=0.5*($A*$T);
echo “Jadi Luas segitiga adalah : $luas”;
echo “cm”;
?>

<HR>
<b>Struktur Kendali</b>
<br>
<?
$panjang=20;
$lebar=10;
$luas=$panjang*$lebar;
echo “panjang Persegi Panjang :”;
echo $panjang;
echo “cm”;
echo “<br>”;
echo “Lebar Persegi Panjang :”;
echo $lebar;
echo “cm”;
echo “<br”;
echo “Jadi Luas Persegi panjang adalah :”;
echo “cm”;
?>

_______________________________________________________________________

Hasil dari skript di atas :

____________________________

Perintah Cetak dan Simpan

Tanggal :29 January 2012


Hello Word.. Apa kabar !!!..


Perintah membuat Table

baris 1 kolom 1

variable Global

Nilai a adalah :4
Nilai b Adalah :8
Nilai c adalah :12


variable Lokal

Tempat Tinaggalku di :Klaten
Sekarang aku bekerja di :Jakrta


variable static

0
1
2
3
4
5


Tipe data String

saya suka eskrem


Tipe data Array

kota favorit saya adalah S


Tipe data Object

Variable Class
Variable Object


Operator Aritmatika 
Gaji sebelum pajak = RP.
Potongan Gaji = Rp.
Gaji bersih yang bisa dibawa pulang = Rp.1440000


Operator String 
Hasil : saya Sedang BelajarDasar Dasar Pemprograman WEBPHP 5
Hasil : saya Sedang Belajar Dasar Dasar Pemprograman WEB PHP 5


Operator increment/decrement 
Nilai x hasil x++ dalah :5
Nilai z hasil z– adalah :3


Operator Logika

Hasil perbandaingan bil1 dan bil2 sekaligus tesx1 dan text2 adlah :
(100 != 20) or (saya Sedang Belajar == php) adalah 1
! (saya Sedang Belajar == php) adalah 1


Operator ternay 
4


Operator Perbandingan contoh penggunaan operator perbandingan
100 == 20 adalah 0
20 != 20 adalah 0
100 >= 20 adalah 1
PHP == php adalah 
PHP != php adalah 1


Metode Post

name 
email 
password 


file show tes1.php 

Notice: Undefined index: name in C:\xampp\htdocs\baru\tes1.php on line 194

Notice: Undefined index: email in C:\xampp\htdocs\baru\tes1.php on line 195
Nama anda adalah 
Dengan alamat email


metode Get 

nama 
hobi  


file show 🙂 
Notice: Undefined index: nama in C:\xampp\htdocs\baru\tes1.php on line 211

Notice: Undefined index: in C:\xampp\htdocs\baru\tes1.php on line 212
Nama kamu adalahDengan alamat email


Luas segitiga 
Notice: Undefined index: A in C:\xampp\htdocs\baru\tes1.php on line 219

Notice: Undefined index: T in C:\xampp\htdocs\baru\tes1.php on line 220
Alas Segitiga :cm
Tinggi segitig :cm
Jadi Luas segitiga adalah : 0cm


Struktur Kendali 
panjang Persegi Panjang :20cm
Lebar Persegi Panjang :10cm

Permalink Leave a Comment

Sarana Bermain Sambil Belajar

April 25, 2010 at 12:28 pm (Robotika)

tmkusuma_ROBOTIKA [Teknik Perancangan Robot]

Permalink Leave a Comment

Perangkat Keras Komputer (RAM)

April 14, 2010 at 4:21 pm (Perangkat Keras)

RAM

Otak sebuah komputer berada pada unit pemrosesan (Process device). Unit pemrosesan ini dinamakan CPU ( Central Processing Unit ). Fungsi CPU adalah sebagai pemroses dan pengolah data yang selanjutnya dapat menghasilkan suatu informasi yang diperlukan. Pada komputer mikro unit pemrosesan ini disebut dengan micro-processor (pemroses mikro) atau processor yang berbentuk chip yang terdiri dari ribuan sampai jutaan IC. Fungsi utama dari CPU bekerja dengan aritmatika dan logika terhadap data yang terdapat dalam memori atau yang dimasukkan melalui unit masukkan seperti keyboard, scanner, atau joystick. Kecepatan processor atau CPU ini diukur dengan satuan hitung hertz atau clock cycles. Saat ini, komputer memiliki kecepatan processor sampai giga hertz. 1 Giga Herzt sama dengan 1.000.000.000 herzt. Perkembangannya processor yang pertama kali muncul tahun 1990-an adalah pentium dengan kecepatan 75 Mega Hertz, dan saat ini kecepatannya sudah mencapai 3 Giga Hertz lebih dengan processor Pentium IV. Seiring dengan kecepatan Pentium IV, telah pula diperkenalkan processor dengan teknologi mobile yaitu Centrino (Pentium M – Centrino) jenis processor ini baru terdapat pada komputer-komputer built up, laptop, notebook. Saat ini, processor yang terbaru adalah Dual Core (Core Duo). Processor ini memiliki dua kecepatan giga hertz seperti memiliki dua processor. Beberapa produsen processor yang terkenal adalah Intel, AMD dan Cyrix. CPU bekerja berdasarkan instruksi suatu software, atau instruksi suatu program.

a. ALU ( Arithmetical Logical Unit )Fungsi unit ini adalah untuk melakukan suatu proses data yang berbentuk angka dan logika, seperti data matematika dan statistika. ALU terdiri dari register-register untuk menyimpan informasi. Tugas utama dari ALU adalah melakukan perhitungan aritmatika (matematika) yang terjadi sesuai dengan instruksi program. Sirkuit yang digunakan oleh ALU ini disebut dengan adder karena operasi yang dilakukan dengan dasar penjumlahan. Tugas lain dari ALU adalah melakukan keputusan dari operasi sesuai dengan instruksi program yaitu operasi logika (logical operation). Operasi logika meliputi perbandingan dua buah elemen logika dengan menggunakan operator logika, yaitu :
Sama dengan (=)
Tidak sama dengan ( )
Kurang dari ( < )
Kurang atau sama dengan dari ( )
Lebih besar atau sama dengan dari ( >= )

b. CU ( Control Unit )Fungsi unit ini adalah untuk melakukan pengontrolan dan pengendalian terhadap suatu proses yang dilakukan sebelum data tersebut dikeluarkan (output). Selain itu CU menafsirkan perintah dan menghasilkan sinyal yang tepat untuk bagian lain dalam sistem komputer. Unit ini mengatur kapan alat input menerima data dan kapan data diolah serta kapan ditampilkan dari program komputer. Bila terdapat instruksi perhitungan atau logika maka unit ini akan mengirim instruksi tersebut ke ALU. Dengan demikian tugas dari Control Unit ini adalah :
Mengatur dan mengendalikan alat-alat input dan output
Mengambil instruksi-instruk dari memori utama
Mengambil data dari memori utama (jika diperlukan) untuk diproses
Mengirim instruksi ke ALU bila ada perhitungan aritmatika atau perbandingan logika serta mengawasi kerja dari ALU
Menyimpan hasil proses ke memori utama. Fungsi peralatan yang terdapat dalam CPU dibagi menjadi 3 Macam yaitu :

a. Peralatan Proses ( Process Storage)

Peralatan Proses adalah alat yang digunakan untuk melakukan suatu pemrosesan data. Yang termasuk peralatan proses adalah sebagai berikut.

1.) Processor Alat ini berfungsi sebagai pengolah data, processor merupakan bagian yang sangat penting dalam komputer. Kehandalan suatu komputer dapat dilihat dari processor yang digunakannya, misalnya Processor : Intel Pentium 4, AMD, Centrino dan Core Duo. Semakin tinggi tingkatan processor-nya semakin baik fungsi komputer tersebut.
2.) Register Register merupakan jenis memori yang terdapat pada processor dan sebagai memori internal processor. Register merupakan memori yang mempunyai kecepatan tinggi 5 sampai 10 kali dibandingkan memori utama. Register digunakan untuk menyimpan instruksi dan data yang sedang diproses oleh CPU, sedang instruksi-instruksi dan data lainnya yang menunggu giliran untuk diproses masih disimpan di memori utama.
3.) Cache memoriMerupakan memori yang dapat meningkatkan kecepatan komputer dan dikatakan sebagai memori perantara.
4.) ROM ( Read Only Memory)Memori dalam CPU berfungsi membantu proses kerja komputer. ROM adalah salah satu memori, mempunyai sifat hanya dapat dibaca dan tidak bisa diubah dan mempunyai sifat yang permanen atau tetap (non volatile). ROM mulai berfungsi saat menghidupkan komputer.Sebagian perintah ROM ini dipindakan juga ke dalam RAM berupa instruksi atau syntax-syntax. Misalnya, untuk melihat isi file dengan perintah DIR dan untuk mengecek kapasitas disket atau harddisk dengan CHKDSK, ROM bersifat tetap atau permanen bila terjadi mati listrik, file pada ROM tidak akan hilang. Instruksi yang tersimpan dalam ROM disebut dengan microinstruction atau firmware karena hardware dan software dijadikan satu oleh pabrik pembuatnya. Apabila isi dari ROM hilang atau rusak maka sistem dari komputer tidak dapat berfungsi, oleh karena itu pabrik komputer merancang ROM hanya dapat dibaca saja dan tidak dapat dirubah. Selain ROM terdapat pula jenis ROM yang dapat diprogram kembali yaitu PROM (Programmable Read Only Memory), yang hanya dapat diprogram satu kali dan tidak dapat diubah kembali. Kemudian terdapat pula jenis lain yang disebut dengan EPROM (Erasable Programmable Read Only Memory) yang dapat dihapus dengan sinar ultraviolet serta dapat diprogram kembali berulang-ulang. Dan jenis yang disebut EEPROM (Electrically Erasable Programmabel Read Only Memory) yang dapat dihapus secara elektronik dan dapat deprogram kembali.
5.) RAM ( Random Access Memory )Merupakan jenis jenis memori yang dapat dibaca, diisi, dan diubah menurut kebutuhan (volatile). RAM mempunyai sifat sementara. Sifat sementara ini maksudnya adalah jika terjadi mati listrik maka data yang berada dalam RAM akan hilang. Misalnya, Pada saat anda mengetik yang ketikan telah sampai dua lembar, tetapi belum disimpan hasilnya ke dalam disket atau harddisk, hasil ketikan Anda akan berada di dalam RAM. Bila terjadi mati listrik maka data yang ada di dalam RAM akan hilang, Struktur RAM dibagi menjadi empat bagian utama, yaitu :
Input Storage, digunakan untuk menampung input yang dimasukkan melalui alat input.
Program Storage, digunakan untuk menyimpan semua instruksi-instruksi program yang akan diakses.
Working storage, digunakan untuk menyimpan data yang akan diolah dan menyimpan hasil pengolahan.
Output Storage, digunakan untuk menampung hasil akhir dari pengolahan data yang akan ditampilkan ke alat output. Berdasarkan struktur RAM tersebut, data yang diinput ke dalam sistem komputer akan ditampung ke dalam input storage, bila data dalam bentuk instruksi program maka akan dimasukkan ke dalam program storage, dan bila dalam bentuk data dan hasil pengolahan data maka akan dimasukkan ke working storage, kemudian sebelum data akan ditampilkan atau output maka akan disimpan ke dalam output storage.

Terdapat beberapa jenis RAM yang beredar dipasaran hingga saat ini yaitu :

1. FPM DRAM (Fast Page Mode Random Access Memory), RAM yang paling pertama kali ditancapkan pada slot memori 30 pin mainboard komputer, dimana RAM ini dapat kita temui pada komputer type 286 dan 386. Memori jenis ini sudah tidak lagi diproduksi.

2. EDO RAM ( Extended Data Out Random Access Memory), RAM jenis ini memiliki kemampuan yang lebih cepat dalam membaca dan mentransfer data dibandingkan dengan RAM biasa. Slot memori untuk EDO – RAM adalah 72 pin. Bentuk EDO-RAM lebih panjang daripada RAM yaitu bentuk Single Inline Memory Modul (SIMM). Memiliki kecepatan lebih dari 66 Mhz

3. BEDO RAM (Burst EDO RAM), RAM yang merupakan pengembangan dari EDO RAM yang memiliki kecepatan lebih dari 66 MHz.

4. SD RAM (Synchronous Dynamic Random Access Memory), RAM jenis ini memiliki kemampuan setingkat di atas EDO-RAM. Slot memori untuk SD RAM adalah 168 pin. Bentuk SD RAM adalah Dual Inline Memory Modul (DIMM). Memiliki kecepatan di atas 100 MHz.

5. RD RAM (Rambus Dynamic Random Access Memory). RAM jenis ini memiliki kecepatan sangat tinggi, pertama kali digunakan untuk komputer dengan prosesor Pentium 4. Slot Memori untuk RD RAM adalah 184 pin. Bentuk RD RAM adalah Rate Inline Memory Modul (RIMM). Memiliki kecepatan hingga 800 MHz.

6. DDR SDRAM (Double Data Rate Synchronous Dynamic RAM). RAM jenis ini memiliki kecepatan sangat tinggi dengan menggandakan kecepatan SD RAM, dan merupakan RAM yang banyak beredar saat ini. RAM jenis ini mengkonsumsi sedikit power listrik. Slot Memori untuk DDR SDRAM adalah 184 pin, bentuknya adalah RIMM.

Permalink Leave a Comment

Keselamatan Kerja

April 14, 2010 at 4:06 pm (Hukum Perburuhan #)

Oleh: AsianBrain.com Content Team

Tidak hanya upah besar yang mejadi tolok ukur dalam menentukan jenis pekerjaan.

Keselamatan kerja adalah hal yang seharusnya juga menjadi prioritas.

Apalah artinya gaji yang besar jika keselamatan diri tergadaikan? Bukankah kita tidak akan menikmatinya jika nyawa atau kesehatan kita terancam?

Perlu Anda ketahui, dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja antara lain :

* Perilaku yang tidak aman dan
* Kondisi lingkungan yang tidak aman

Meski demikian, berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi hingga menyebabkan keselamatan kerja terganggu, hingga saat ini lebih diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman dengan factor sebagai berikut:

1. Sembrono dan tidak hati – hati
2. Tidak mematuhi peraturan
3. Tidak mengikuti standar prosedur kerja
4. Tidak memakai alat pelindung diri
5. Kondisi badan yang lemah

Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana alam. Faktor lain yang mengganggu keselamatan kerja 24% disebabkan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% karena perilaku yang tidak aman.

Tentu saja, cara yang paling efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Jika demikian, pendidikan akan kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting artinya. Tujuannya antara lain untuk melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit. Berikut berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja :

1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Terkait keselamatan kerja, faktor penyebab berbahaya yang paling sering ditemukan antara lain adalah :

1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.

2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dan dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.

3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.

Adapun cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja adalah :

1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.

2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.

Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja, harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, demi menjamin keselamatan kerja.

Selain itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja. Apabila pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ikut serta asuransi tenaga kerja sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan dikenakan denda.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: http://www.AsianBrain.com

Permalink Leave a Comment

Kesehatan Kerja

April 14, 2010 at 4:01 pm (Hukum Perburuhan #)

Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan & proses pengolahannya, landasan tempat kerja & lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi distribusi baik barang maupun jasa.
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga & tidak diharapkan yang terjadi pada waktu bekerja pada perusahaan. Tak terduga, oleh karena dibelakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan.
Billy N
Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Balai K3 Bandung

Penyakit akibat kerja: man made disease
Penyakit yang disebabkan oleh:
– pekerjaan
– proses kerja
– alat kerja
– lingkungan kerja
– bahan kerja

Penyakit akibat kerja
Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja (Permenaker&trans no.01/1981)
– pneumokoniosis
– bronkopulmoner
– asma kerja
– alveolitis alergis
– penyakit oleh Be
– penyakit oleh Cd
– penyakit oleh P
– penyakit oleh Cr
– penyakit oleh Mg

(Permenaker&trans no.01/1981):
– penyakit oleh Pb
– penyakit oleh As
– penyakit oleh Hg
– penyakit oleh carbon disulfida
– penyakit oleh dernat halogen beracun
– penyakit oleh benzena & homolog racun
– penyakit oleh nitrogen & amino bezena
– kebisingan, vebrasi, radiasi
– dll

Permalink Leave a Comment

Hubungan Perburuhan

April 14, 2010 at 3:57 pm (Hukum Perburuhan #)

Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :

1. Faham Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.

2. Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.

Di Indonesi pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan mogok.

Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.

Permalink Leave a Comment

hubungan kerja

April 14, 2010 at 3:54 pm (Hukum Perburuhan #)

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 10

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja.

Pasal 11

(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.

(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kemauan bebas kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibatalkan.

(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d batal demi hukum.

Pasal 13

Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.

Pasal 14

(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama dan alamat pekerja;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;

e. besarnya upah dan cara pembayaran;

f. tempat pekerjaan;

g. mulai berlakunya perjanjian kerja;

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;

i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

Pasal 15

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 16

Perjanjian kerja dibuat:

a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu;

b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu.

Pasal 17

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.

Pasal 18

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan yang diisyaratkan batal demi hukum.

Pasal 19

Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :

a. pekerja meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

c. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; dan

e. keadaan memaksa.

(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, dan hibah.

(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja.

(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.

Pasal 22

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 23

(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja secara lisan, maka pengusaha wajib membuat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :

a. nama dan alamat pekerja;

b. tanggal mulai bekerja;

c. jenis pekerjaan;

d. besarnya upah.

Permalink Leave a Comment

PENGERAHAN dan PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

April 14, 2010 at 3:48 pm (Hukum Perburuhan #)

Mekanisme yang tepat untuk mengembangkan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai sektor serta di berbagai daerah, untuk itu pemanfaatan pasar kerja di luar negeri juga akan dikembangkan .Pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja terus berkelanjutan di setiap pemerintahan-pemerintahan yang akan datang.
Aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :

1. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik
Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Demi menunjang tumbuh nya perekonomian daerah, pemerintah daerah mulai banyak meluncurkan Tenaga kerja sukrela(TKS). TKS ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapanga kerja formal, Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. TKS ini sendiri nantinya diharapkan akan mampu membuat lapangan kerja baru untuk mengatasi melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.

2. Informasi Ketenagakerjaan
Diantaranya kegiatan pelatihan dan kursus dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan pejabat-pejabat yang terkait langsung dalam perencanaan tenaga kerja dan sumber daya manusia di daerah serta mengumpulkan data tentang angkatan kerja, kesempatan kerja dan kebutuhan tenaga kerja disemua sektor, yang mencakup jumlah dan jenis keahlian sesuai dengan pola yang ditetapkan secara nasional.

3. Penyaluran Tenaga Kerja
Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja.

4. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal
Pengembangan Usaha Mandiri dan sektor informal sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikem­bangkan dalam setiap pemerintahan. Lewat usah mandiri dan sektor informal inilah nantinya diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan dan tentunya juga untuk menambah penghasilan warga-warga desa yang masih kekurangan. dengan adanya usaha mandiri inilah penghasilan warga desa akan lebih baik.

Permalink Leave a Comment

Letak dan Sumber Hukum Perburuhan

April 14, 2010 at 3:37 pm (Hukum Perburuhan #) ()

Pada hakekatnya sumber hukum perburuan terdiri dari sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Dimana hukum formil adalah tempat/sumber dari suatu peraturan untukmemperoleh kekuatan hukum, sedangkan sumber hukum materil adalah keadaan masyarakat mengenai sesuatu yang seharusnya.
Sumber hukum
perburuhan yaitu :
1. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,
2. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan,
3. Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.

Di Indonesia Hukum terbagi kedalam kedalam 3 hal pokok, yaitu: hukum perdata, hukum tata atau hukum Negara dan hukum pidana. Dari tiga aspek hukum tersebut saya akan menjabarkan dua dari tiga aspek hukum saja, yaitu :
1. Hukum Perdata
Menurut MG. Lemaire, Hukum Perdata dapat di kelompokan menjadi dua bagian,
a. Hukum Pribadi
Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum yang timbul setelah ditandatanganinya suatu perjanjian kerja oleh kedua belah pihak dan berakhir setelah hubungan kerja terputus atau berakhir.
Contohnya :
# Seorang anak baru bisa dianggap mampu membuat perjanjian kerja apabila ia telah mendapatkan kuasa dari walinya atau orang tuanya.

b. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut tentang harta pribadi atau perusahaan.
seperti :
*) Hukum Perikatan yaitu berupa Hukum Perjanjian.
Hukum Perjanjian berkaitan dengan masalah perjanjian menyangkut sahnya perjanjian serta macam – macam perjanjian. Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian perburuhan (Kesepakatan Kerja Sama) yang tidak dapat lepas dari persyaratan sahnya perjanjian pada umumnya.

*) Hukum Harta Benda
Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada Benda Bergerak, misalnya : upah, hasil produksi benda bergerak. Kemudian dikenal pula Benda tak bergerak, misalnya : Mesin pabrik, Gedung pabrik, Tanah dan sebagainya. Selanjutnya terdapat pula benda yang ada nanti,
misalnya : uang ganti rugi kecelakaan kerja, uang pesangon, uang
pensiun, tunjangan kematian dan sebagainya. Demikian pula
terdapat benda yang tidak dapat diraba atau dilihat,
misalnya : hasil produksi berupa jasa, hak cipta dan sebagainya.

2. Hukum Tata atau Hukum Negara
Hukum tata melihat negara baik dalam keadaan bergerak maupun dalam keadaan tidak bergerak. Hukum Tata Negara melihat negara dalam keadaan tidak bergerak (statis), sedangkan Hukum Administrasi Negara melihat Negara dalam keadaan bergerak (dinamis).

Fungsi Hukum Tata Negara adalah :
a. Menentukan apa saja yang menjadi masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan
segala jenjang tingkatnya.
b. Merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah negaranya dan warga negaranya.
c. Menunjukkan kekuasaan apa saja yang diserahkan pada aneka lembaga dalam tiap
masyarakat hukum.

Berangkat dari fungsi Hukum Tata Negara tersebut diatas, maka inti dari Hukum Tata Negara adalah sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan kedudukan / status yang menjadi subyek dalam Hukum Negara, yaitu : Siapa yang menjadi pengusaha / Pejabat Negara, Lembaga – lembaga Negara macam apa saja, serta siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang bukan warga negara.

2. Berkaitan dengan peranan (role) yang menjadi subyek dalam negara.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitanya dengan masalah – masalah perburuhan adalah :
1) Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif.
2) DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif.
3) Mahkamah Agund berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.

Sumber :
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/08/sumber-hukum-perburuhan.html
Budiono,Abdul Rachmad,HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA.

Permalink Leave a Comment

(bab4) “PENGERAHAN dan PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA”

March 27, 2010 at 3:50 pm (1)

aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang : a. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik Angkatan kerja usia muda terdidik diarahkan dan didorong tumbuh dan berkembang sebagai kader-kader wiraswasta. Sebagian besar dari mereka diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan orang lain. Mereka juga diharapkan dapat bertindak sebagai penggerak pembangunan, serta sukarelawan yang berkemauan dan berkemampuan mendorong kegai­rahan, kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Untuk angkatan kerja usia muda akan dilaksanakan pembinaan angkatan kerja muda terdidik, termasuk wanita, melalui Proyek Bimbingan Kerja Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik. Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. Pelaksanaan Proyek Bimbingan Kerja TKS Terdidik ditujukan untuk mengatasi masalah melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal. Melalui proyek Bimbingan Kerja TKS terdidik mereka diharapkan dapat dikembangkan seperti yang disebutkan di atas melalui upaya-upaya pengembangan disiplin, pengembangan keterampilan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan pengembangan semangat kerja keras serta kepeloporan. b. Penyaluran Tenaga Kerja Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan. Kegiatan penyaluran dan penyebaran tenaga kerja muda terlatih melalui mekanisme (AKAD) akan meningkatkan mutu dari tenaga kerja itu sendiri, yang ditandai dengan diadakannya pelatikan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja. c. Padat Karya Gaya Baru Sejalan dengan usaha pemanfaatan potensi tenaga kerja ke arah kegiatan yang produktif, di daerah pedesaan dilaksanakan Proyek Padat Karya Gaya Baru (PPKGB). Proyek PKGB dimaksudkan untuk mendayagunakan kelompok-kelompok tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur, yang produktivitas serta pendapatannya rendah di daerah-daerah yang relatif tertinggal dan padat penduduk. Proyek PKGB juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah kekurangan lapangan kerja yang sewaktu-waktu timbul karena terjadinya bencana alam atau menurunnya kegiatan ekonomi. Sasaran lain dari PPKGB adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpen­dapatan rendah dan juga untuk mengurangi derasnya perpindahan penduduk ke kota-kota besar. Proyek PKGB di samping menunjang usaha pengembangan lingkungan pemukiman juga menunjang pariwisata dan dengan demikian menunjang peningkatan ekspor non-migas. Secara keseluruhan jenis kegiatan Proyek PKGB yang dilaksanakan meliputi pembangunan dan rehabilitasi prasarana ekonomi dan sosial yang dapat berfungsi dan bermanfaat bagi peningkatan produksi, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. d. Sistem Teknologi Padat Karya Penerapan teknologi padat karya akan terus dikembangkan di kecamatan-kecamatan yang relatif tertinggal dan padat penduduk. Dalam usaha pengembangannya diutamakan jenis-jenis teknologi yang merupakan sumber pertumbuhan. Misalnya teknologi yang menghasilkan perkembangan kerekayasaan, peningkatan mutu, perkembangan desain dan model. Pengembangan teknologi serupa itu diharapkan menghasilkan lapangan kerja yang akan menyerap tenaga kerja usia muda dan wanita lulusan SMTA, terutama yang berminat terhadap jenis-jenis teknologi yang dapat dipakai sebagai pemula usaha kecil yang mandiri. e. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal yang telah dimulai sejak dahulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikembangkan dalam setiap pemerintahan. Pengembangan usaha mandiri dan sektor informal itu ditujukan untuk memperbaiki penghasilan kelompok masyarakat yang mempunyai mata pencaharian dengan penghasilan yang masih rendah, seperti buruh tani, petani penggarap yang tidak mempunyai lahan, petani berlahan sempit, peternak kecil, nelayan, pengrajin, wanita dan sebagainya.

sumber :href=”http://irwan79.wordpress.com/2010/03/23/pengerahan-dan-pendayagunaan-tenaga-kerja/

Permalink Leave a Comment

Next page »